Minggu, 11 November 2012

PLAGIARISME

PLAGIARISME

Apa itu Plagiarisme? Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.

Contoh Kasus : 

Lagi, Malaysia Langgar Hak Cipta Karya Anak Bangsa

Pagi ini ketika sahur, saya dikejutkan dengan status facebook yang terpasang pada Official Facebook ANN (Asosiasi Nasyid Nusantara)  Jateng yang menginformasikan bahwa  lagu yang berjudul Maharku Untukmu karya Alif digunakan sebagai Soundtrack dalam sinetron berjudul yang sama (Maharku Untukmu) oleh TV3 Malaysia tanpa seijin dari pemegang hak cipta dalam hal ini saudara Alief  (Alief Indonesia).

Kejadian ini sangat disayangkan mengingat bukan kali pertama ini saja Malaysia melanggar hak cipta yang merupakan karya asli Indonesia. Kejadian-kejadian sebelumnya di mana kasus pelanggaran hak cipta berupa klaim karya seni sampai saat ini juga belum menemukan titik terang.
Saya sendiri sangat mengenal penyanyi dan pencipta lagu ini, kebetulan beliau adalah senior saya di Undip yang juga merupakan aktivis dakwah kampus. Beliau sempat tergabung dalam Grup Nasyid Messiu Undip yang pernah menjadi finalis dalam kompetisi Festival Nasyid Indonesia (FNI) di TVRI tahun 2005 sebelum akhirnya memutuskan untuk solo karir. Grup Messiu terdiri atas lima personel yang keseluruhannya berasal dari berbagai fakultas di Undip. Yakni Andri (Teknik), Herman (Psikologi), Alif Ganjar/Alief (Teknik), Wisnu (FISIP), dan Aris (Psikologi). Oleh karena beberapa personil mengundurkan diri akhirnya Grup Nasyid Messiu bubar. Sisanya yang masih aktif membentuk grup Nasyid baru dengan nama Naufal, tepatnya pada tanggal 2 Nopember 2006.
Adapun lirik lagu Maharku Untukmu adalah sebagai berikut :
Inilah maharku untukmu
Seperti ini kumampu
Sepenuh hati kuberikan
Sebagai wujud cintaku
Reff
Maharku untukmu tulus kuserahkan
Kepada dirimu satu yang kupilih
Maharku untukmu agung karunia
Yang Allah berikan padaku untukmu
Terimalah sebaris doa
Semoga engkau bahagia
Dan kunyanyikan lagu ini
Persembahan cinta suci

sumber : http://liriknasyid.com

Lagu ini memang jika dibawakan akan membawa pada suasana romantis. Semasa di kampus, hampir di beberapa kesempatan saya menghadiri acara walimatul ursyi selalu mendengar lagu tersebut.
Sekali lagi ini menjadi pembelajaran bagi kita untuk selalu menghargai hak cipta anak bangsa. Kita semua berharap agar kasus ini segera selesai.  Diharapkan sikap tegas dari pemerintah kita untuk memproteksi karya anak bangsa agar tidak mudah diklaim atau dilanggar hak ciptanya lagi di kemudian hari.


  Sehubungan dengan Plagiarisme, Negara Industri (Amerika Serikat) membuat aturan atau mengajukan Undang-undang SOPA(Stop Online Piracy Act) dan PIPA (Protec IP Act) di dalam dunia maya.
     Kenapa Amerika Serikat (US) sampai ingin melakukan hal itu? SOPA (Stop Online Piracy Act) dan PIPA (Protect IP Act) adalah undang-undang yang diajukan tahun lalu oleh senator dan pejabat tinggi AS dengan tujuan untuk melindungi hak cipta materi internet seperti video, musik, software dan semua barang digital dari pembajakan. SOPA dan PIPA mengatur bagaimana dunia maya seharusnya menurut mereka, dan tentunya penggunanya. Namun, undang-undang ini tidak sesederhana itu, banyak hal dari undang-undang ini akan mengubah cara kerja internet saat ini. Contoh nya : 

• Banyak blog atau situs yang akan ditutup dikarenakan penggunaan misalnya logo, foto ataupun media lain yang diklaim oleh sang pemilik.
• Situs-situs web service dan sosial media seperti Multiply, Facebook, YouTube, rapid*share, Twitter, Flickr, dll akan mengalami banyak masalah dan dituntut karena konten-konten yang dikontribusi oleh publik akan disaring dan disensor secara ketat.
• Inovasi dan perkembangan teknologi dari Internet akan melambat karena perusahaan-perusahaan baru harus dapat memenuhi standar dari SOPA dan PIPA.

Sumber : PlagiarismeSOPA PIPA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar